Semakin hari, semakin banyak hoax tersebar.
Tampaknya ada pihak tertentu yang konsisten memproduksi hoax; Khususnya hoax yang berhubungan dengan politik.
Ketika kita menerima sebuah berita, khususnya berita negatif tentang tokoh politik yang tidak kita sukai, maka tentunya kita "gatal" untuk segera meneruskan berita tersebut kepada teman2 kita.
Tapi ketika berita tersebut ternyata adalah hoax, maka kita akan terancam tuntutan pidana sesuai UU ITE.
"Habis bagaimana dong? Kalau berita itu benar, kan saya harus segera mengabarkan kepada khalayak ramai tentang keburukan orang itu supaya orang lain tidak terjebak kepalsuan orang tersebut"
Demikian kira2 pemikiran orang yang rajin meneruskan beragam berita politik.
Pertama2, kita harus memastikan bahwa berita tersebut bukan hoax.
Cara paling mudah untuk memeriksa sebuah berita adalah hoax atau bukan adalah dengan cara mencari referensinya di media massa resmi alias media massa yang berbadan hukum.
Walaupun harus diakui bahwa semakin hari semakin banyak wartawan yang asal menulis berita tanpa cek & ricek dari kedua sisi, sehingga berita yang disiarkan pun belum tentu benar 100%, tapi paling tidak, dengan menggunakan referensi dari media massa berbadan hukum, maka kita akan terlindungi dari ancaman hukuman pidana dari UU ITE.
Bagaimana caranya mengetahui sebuah media massa berbadan hukum atau tidak?
Cari informasi berikut dari website tersebut:
- Nama perusahaan dari website tersebut (biasanya terdapat di halaman "about us")
- Cari alamat redaksi atau kantor website tersebut (biasanya terdapat di halaman "contact us")
Ketika anda mendapatkan nama perusahaan dari website tersebut, anda bisa memeriksa apakah benar ada perusahaan dengan nama tersebut.
Caranya dengan memasukkan nama perusahan tersebut di DITJEN AHU ONLINE.